SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Kamis, 15 September 2011

Kunci Akuntansi

Kunci akuntansi

Sebagai sistem pencatatan transaksi keuangan dalam suatu aktivitas usaha atau badan usaha, akuntansi sebagai ilmu dan seni pencatatan adalah satu-satunya yang digunakan. Penggunaan akuntansi sebagai sistem pencatatan atau istilah sederhananya sistem pembukuan digunakan diseluruh dunia. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu akuntansi telah menjadi ilmu yang digunakan sebagai sistem atau metode pencatatan transaksi keuangan yang digunakan diberbagai dunia usaha di Indonesia khususnya , dan di berbagai negara pada umumnya.

Kunci praktis dalam ilmu akuntansi adalah pencatatan berpasangan dari peristiwa atau transasksi yang terjadi yang mempengaruhi akun atau rekening dalam dunia usaha yang bersangkutan, yaitu pencatatan berpasangan dari nominal transaksi yang harus di catat di sisi DEBET dan yang harus di catat di sisi KREDIT. Semisal jika terjadi transaksi keuangan pengeluaran kas sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran gaji pegawai; maka pencatatannya adalah pada rekening beaya Rp. 5000.000,- dicatat di sisi DEBET, dan pada rekening KAS dicatat nominal Rp. 5.000.000,- pada sisi KREDIT.

Suatu hal yang harus dipahami bahwa pengertian DEBET adalah bukan berarti PENERIMAN dan pengertian KREDIT adalah bukan berarti PENGELUARAN. Pengertian tentang Debet dan Kredit ini masih banyak difahami oleh sebagian orang sedemikian itu. Adapun tepatnya DEBET cukup diartikan sebagai pencatatan pada sisi KIRI dan KREDIT adalah kolom/tempat pencatatan pada sisi KANAN ( Debet | Kredit ).

Adapun tentang macam-macam rekening atau akun dalam dunia usaha atau yang ada pada aktivitas usaha dari suatu Badan Usaha, pada dasarnya adalah hanya meliputi dari 5 (lima) kelompok akun yaitu :

1. HARTA

2. HUTANG

3. MODAL

4. BEAYA ATAU BEBAN

5. PENDAPATAN.

Tentang kaitannya dengan pencatatan pada sisi debet dan Kredit dari lima kelompok akun/rekening itu adalah sebagai berikut:

1. Pada Harta, jika terjadi pertambahan di catat di sisi Debet, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Kredit.

2.Pada Hutang, jika terjadi pertambahan dicatat di sisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

3.Pada Modal, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

4. Pada Beban, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Debet, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Kredit.

5. Pada Pendapatan, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

Dengan difahaminya kunci singkat akuntansi ini, maka tentunya tidak akan ada kesulitan atau kekeliruan dalam mengerjakan pencatatan transaksi keuangan yang dimulai dari pencatatan jurnal hingga tersusunnya laporan keuangan dalam bentuk NERACA DAN PERHITUNGAN RUGI/ LABA dari suatu badan usaha atau perusahaan.

by. luk

Minggu, 24 Juli 2011

APA ARTI POLITIK ?


Politik

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Ludfi

Suka menulis yang bisa ditulis, berteman, bersahabat, suka membaca, humoris, pebisnis, terus belajar dan membaca. Owner web-program domain :http://www.nusantaranet.com/ dan bisa siapapun menjadi member di web nusantaranet.com.Pengelola blog www.lukmadura.com. NYANTAI, JALIN PERSAHABATAN DENGAN BANYAK TEMAN.

apa sih arti politik? dan knpa ditakuti?

OPINI | 01 July 2011 | 02:1676  1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat

Banyak dipahami orang kalau politik itu kotor, politik itu jelek, politik itu gak baik.
Sangat disayangkan dengan pemahaman yang demikian terhadap arti POLITIK atau pengertian tentang POLITIK.
Pengertian POLITIK pada dasarnya atau hakekatnya adalah pengertian TENTANG KENEGARAAN , Politik adalah ilmu tentang negara, tentang pemerintahan, atau pengetahuan tentang kehidupan bernegara, yaa gak usah definisi -definisian yaa. Asal kata politik itu adalah Polic bahasa Yunani yang karena disitulah dahulu berkembang suatu bentuk pemerintahan yang tertata, demikian lah kira -kira.
Nah itulah arti Politik, sehingga orang yang ahli kenegaran adalah dia disebut politicus. Lagi jangan diartikan politik itu adalah akal akalan  atau minteri, sehingga orang yang ahli politik atau berkecipung didunia politik dikonotasikan atau diartikan sebagai orang yang pinter ngakali, endaklah , itu arti atau asumsi yang keliru.
Lalu mengapa , pemahaman yang demikian terhadap kata POliTIK, yang kotorlah, yang gak baik lah, yang jengkelkan lah, ternyata menjadi pemahaman yang benar atau orang banyak selalu terdengar berkomentar demikian.
Nah itu sebenarnya adalah fakta atau perilaku yang memang ada atau terjadi pada oknum atau orang -orang pelaku politik. Jadi Bukan Politiknya yang jelek, tapi Orangnya , personnya, kelompoknya, organisasinya.
Disini mari kita bedakan. Memang berbicara tentang POLITIK yang notabena adalah Kenegaraan, adalah Pemerintahan, adalah Kekuasaan untuk memerintah, maka memang cendrung untuk BERKUASA DALAM SUATU NEGARA, pihak tersebut kadang melakukan CARA , kadang menjalankan taktik strategi yang CENDRUNG KOTOR tadi, yang cendrung menjengkelkan pihak -pihak yang tidak mendukung.Demikian memang PEREBUTAN KEKUASAAN kadang mengakibatkan PERTUMPAHAN DARAH, MENGHANCURKAN LAWAN , menumpas PENENTANG DENGAN CARA CARA YANG keji.Sepertinya memang dari sononya, dari awal awal berdirinya suatu negara di dunia banyak yang diawali dengan kekerasan ya dalam tanda petik yaa, banyak negara didunia dibangun dengan semboyan SIAPA YANG KUAT DIA YANG MENANG.
Itu dah sedikit aja. Jadi prinsipnya yang jelek atau yang kotor adalah unsur manusianya, unsur kelompoknya, BUKAN ARTI POLITIKNYA,. ORANG YANG AHLI POLITIK ADALAH ORANG YANG AHLI KENEGARAAN, YANG AHLI TATANAN NEGARA. Sedang kadang mereka hanya untuk bisa memegang kekuasaan, bisa berkuasa, untuk bisa menjalankan suatu pemerintahan, diperolehnya dengan cara cara yang akhirnya memberi kesan kebencian bagi orang atau bagi rakyat di negara itu.
Partai Politik adalah partai atau Organisasi yang punya akses untuk menjadi pelaku politik dinegara yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan negara kita Indonesia. Pada Prinsipnya pada Negara Kita Indonesia adalah tidak harus terjadi praktek praktek yang kotor yang harus dilakukan untuk eksis atau bisa mendapat tempat guna memegang KEKUASAAN , guna meraih posisi dalam Pemerintahan. Karena apa, Negara Kita Indonesia adalah Negara yang berdasarkan PANCASILA, negara yang menjunjung tinggi asas KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB, NEGARA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA.
YA demikian lah seharusnya sistem Politik atau berjalannya POLITIK di Indonesia.
Namun yang terjadi, kayaknya ada saja yang beraktifitas, bergerak, atau berkompetisi diantara partai politik, atau person person yang dipartai politik yang memberikan kesan KOTOR, Jelek, menjengkelkan, sehingga kadang kita atau rakyat menjadi apatis, menjadi golput, menjadi antipati, menjadi benci. NAH ADA BENARNYA TUUH, TAPI JANGAN BENCI PADA KATA POLITIK LOH…., TU MALAH DIKULIAHKAN DIAJARKAN DI DUNIA PENDIDIKAN TENTANG ILMU POLITIK, ADA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK kaan…., bedakan antara Ilmu Politiknya dengan oknum yang haus kekuasaan sehingga sampai melakukan cara cara yang menyimpang dari DASAR NEGARA kita ya, PANCASILA itu.
oke, barang kali ada salah nya, itu adalah kesalahan saya, jika benar itu memang kebenaran dari ilmu itu sendiri.

tentang TUHAN , AGAMA DAN TENTANG SETAN


dialog tentang Agama , tentang Tuhan dan tentang Setan , edisi 1.

Dialog Imajiner……Tentang Agama, Tuhan, dan tentang Setan
OPINI | 09 July 2011 | 23:36 145 2 1 dari 2 Kompasianer menilai inspiratif
________________________________________
Ini dialog imajiner antara dua orang tentang agama, tuhan dan setan, yang satu bernama Gundul, yang satu lagi bernama Botak.
Terjadilah dialog antara keduanya dengan topic yang seru itu yang lagi banyak diperbincangkan diperdebatkan bahkan dilecehkan kesannya, atau dibuat main-mainan sepertinya dengan tanpa beban entah benar, entah salah entah meresahkan barang kali, katanya siiih…,
Gundul memulai pembicaraannya ,
GUNDUL : hee Botak…, kamu tau ndak ,apa itu agama ?
BOTAK : yaa tau lah walaupun sedikit aja taunya…, he hee…, nurutku sih…, agama itu peraturan Tuhan yang mengatur tentang bagaimana manusia itu dalam hidupnya ,dalam kebersamaannya dengan manusia lainnya bahkan dengan mahluk lainya, bagaimana harus berprilaku atau krennya beribadah sehingga menjadi selamat didunia dan akhiratnya.
Gundul: kamu menganut agama apa? dan Tuhanmu Siapa ?
Botak : waah , kamu kan dah tau Dul…, kalau saya menganut Agama Islam, dan Tuhanku yaa Tuhan ALLAH (TIADA TUHAN YANG WAJIB DISEMBAH, KECULAI ALLAH), nah itu keyakinanku DUL…., HE HEE….
GUNDUL : Waah pake ketawa segala kamu TAK BOTAK, … , TApi kenapa banyak orang yang beragama islam itu jahat, korUpsi, jadi penipu, menghianati orang lain.., melecehkan wanita dan banyak kejahatanlah….,
BOTAK : Wah.. wah wahhh, DUl Gundul…., itu kan orangnya, oknumnya…ya orang itu namanya belum mentaati peraturan yang dituntunkan dalam Agama Islam itu, jadi bukan agamanya yang nyuruh begitu, dan lagian gak banyak laah sepertinya. Dan liat aja mereka yang jahat -jahat itu walau katanya identitasnya atau KTP nya beragama Islam lah, tentu tidak selamat dalam hidupnya, lihat aja endingnya, atau waktu hari harinya.
GUNDUL: Uuuh kamu TAK, sok pinter menggurui, sok alim.., sok suci , gayamu TAK BOTAK….;
BOTAK : He hee…, jangan marah dong, saya mang gak alim gak sucilahh.., banyak perbuatanku juga yang melanggar atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan agama itu. Saya cuma nirukan ceramah atau fatwa para alim itu kok. Tapi saya sangat-sangat menyadari bahwa perilaku yang melanggar ketentuan agama , agama Islam maksudku, yaa akan celaka kok hidupnya, demikian juga nanti di akhirat tentunya. Makanya saya tetaaap berusaha menjadi orang yang taat beragama islam. he heee…., kamu juga sama dengan saya kan, ….,juga beragama Islam….,
GUNDUL : EH…TAK BOTAK…, saya bisik i yaa, tu bagaimana kalau ada orang berkata bahwa tidak perlu lagi agama, tidak perlu beragama, toh…banyak yang katanya mereka beragama itu, tapi tetap aja membuat kejahatan, kekacauan, kemaksiatan, kedhaliman yaah… perbuatan-perbuatan tercela lah…,
BOTAK: Hii hiii hiii, merinding saya kamu membisiki, keri telinga saya tadi. Menurutku siih, tetap perlu dan sangat penting adanya agama itu, ya kalau agama islam itu lah tadi aturannya, singkatnya untuk keselamatan manusia itu sendiri Fiddun yaa wal akhirah , kata Pak Zainuddin MZ, ( Uh…. sudah Almarhun beliau, Allahummagfirlahu..). TAPI kalau ada orang yang tidak mau beragama, yaa terserah dirinya laah, toh Allah tidak rugi kok dengan adanya orang yang tidak mau mengikuti, meyakini, mentaati agama yang diwahyukan melalui Nabi Muhammad itu tuhh. Yang rugi yaa dirinya sendirilah….jika tidak beragama itu. Banyak dah ibarat-ibarat atau contoh-contoh kerugiannya orang yang demikian.
GUNDUL: Oke TAK BOTAK, saya ingin neruskan lagi, tu bagaimana dengan menurutmu tentang TUHAN dan Setan itu……,
BOTAK: Ntaar…., saya mau beli rokok dulu yaa, sejak tadi kamu gak ngeluarkan rokok siih…., atau lanjut besok -besok aja yaah…, sepertinya kamu penuh selidik siih…,
GUNDUL : oH… YA ni rokok plizzz, semua boleh…., OKE ….lanjut kapan-kapan aja yaah…..;
BOTAK : tRIMS DUL…, kamu baik deh…., rokoknya saya bawa yaahhh.., Assalaamualaikum…,
GUNDUL: Waalaikum salaam……,
Dialog Imajiner ttg Agama, Tuhan dan Setan. lanjutan 2.
OPINI | 10 July 2011 | 13:20 127 3 1 dari 2 Kompasianer menilai inspiratif
________________________________________
Perbincangan atau dialog antara si GUNDUL dan si BOTAK ttg agama, Tuhan dan Setan terus berlanjut. Si Gundul semakin merasa banyak hal - hal yang ingin diperbincangkan dengan si BOTAK walau dia si Botak bukan teman yang pinter ttg agama menurut si Gundul. Tapi paling tidak , apa-apa yang diperbincangkan dengan si Botak bisa nambah sedikit pemahamannya, dan lagi pula toh si Botak memang teman dekatnya , teman dalam suka dan duka.
GUNDUL : Halo fren..TAK BOTAK…..,
BOTAK : YAA… hallo juga boy GUNDUL…., tetap gundul kamu…,he hee…,
GUNDUL : Waah candaan aja kau, lagi serius neeh…, saya ingin neruskan perbincangan kita, tuuh bagaimana kamu tuuh kok meyakini betuul kalau agama islam tu benar adanya…, dan diyakini benar sebagai Agama yang diturunkan oleh Allah Tuhan yang kita sembah…,
BOTAK: MEmang dasar GUNDUL kamu tuh DUl…., membuat saya memutar-mutar otak saya. Uh… gimana yaa.., kalau saya jawab lalu salaah… Kalau salah..yaa jangan kamu terima yaah…, he hee… Tapi saya Yakin , amat sangat yakin kok DUL kalau agama islam tuuh benar adanya dan dasarnya WAHYU ALLAH kepada Nabi Muhammad tuuh…;
GUNDUL: yaa…, yang saya tanyakan bagaimana kamu meyakininya, apa dasarmu meyakini itu TAK BOTAK…., waah…., paling yaa gak bisa jawab kamu tuuh…., he hee, ntar kita makan-makan yaah…, berees….lah.
BOTAK : LHA… itu saya yakin karena ajaran agama islam itu bukan produk manusia, bukan produk profesor atau produk filosof siapapun. Tu ajaran agama Islam secara global dan universal ada tertuang di AL-QUR’AN. Apa yang tertuang di Al Qur an itu ,bukan karya atau karangan nabi Muhammad. DUL….coba sedikit kamu bayangkan…, tu Al Qur an didalamnya berisi diantaranya : menceritakan tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi sekian ribu tahun sebelum seorang Muhammad menjadi Nabi, memuat ayat -ayat tentang bagaimana kejadian manusia, memuat atau berisi informasi tentang bagaimana planet tata surya berputar beredar. Huuh.. padahal Nabi Muhammad itu tidak memiliki BADAN RESET DAN TEHNOLOGI, tidak mempunyai staf-staf ahli penelitian, staf ahli sejarah dan ilmu-ilmu kedokteran; Naah..bagaimana bisa tau itu, kalau tidak itu adalah dasarnya WAHYU ALLAH…,
GUNDUL : Huuuh kamu TAK BOTAK…, mulai deeh …berargument…, he he…., .Eh…, apa gak pernah dirivisi atau di amandement tuh DUL…., tentang isi AL QUR AN.., dan disesuaikan semisal dengan perkembangan dan kemajuan jaman sekarang ini…. (hi hi hiiiiii…., maaf TAK BOTAK…., canda ajjjah…../SAYA BERLINDUNG KEPADAMU YAA…ALLAH…)
BOTAK: emangnya AL QUR AN itu disamakan dengan UNDANG- UNDANG DASAR 1945 , pake diamandemen di revisi segala…., huh ada-ada saja tanyaanmu tuuh…. Kalau UNDANG UNDANG tuh mang karya , mang produk manusia yang kebenaranya tidak mutlak, dan tidak selalu sesuai dengan perkembangan kemajuan dengan perkembangan pergaulan interaksi sosial dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara, jadi memang cendrung ngalami perubahan, ya begitulah memang kaidah hukum kalau ciptaan atau produk manusia…,,he hee.. , soory.. sok tau saya…,ni baru liat di klipingan koran-koran yang saya himpun dan beli dari pemulung tuuh….hee hee rang madura yang pemulung tuuh.,
GUNDUL: OOH BOTAK….., bisa bisa aja…., kadang kamu keliatan cerdas ,kadang lugu kadang blo’on, padahal cangkruannya di warkop mulu, mbok sekali-kali di caffe, di dugem atau nait club…he hee…, seperti saya neh TAK BOTAK.
BOTAK: jangan sombong lah DUL….., gunakan hartamu tuuh tuk aktifitas di jalan kebaikan…., yang berguna tuk kemaslahatan orang banyak, ntar kamu mati gak dibawa tuh harta kekayaanmu. Tuh Pak Harto meninggal gak membawa harta kekayaannya yang sangat berlimpah ruah tuh. Tapi juga banyak amalnya kok Pak Harto tuuh, nah amal itu yang justru bermanfaat dengan kematiannya. OKE DEH DUL…..lanjut nanti yaa, saya mau bisnis dulu…cari recehan..he hee, Assalaamualaikum………
GUNDUL: wAalaikum salaam….., huuh dasar kamu botak, TAK BOTAK, nanti saya tunggu lho….,masih banyak yang ingin saya dialogkan dengan mu….,
BOTAK: ……Ocee…..;
Humor
Kirim Pesan
Ludfi
Suka menulis yang bisa ditulis, berteman, bersahabat, suka membaca, humoris, pebisnis, terus belajar dan membaca. Owner web-program domain :http://www.nusantaranet.com/ dan bisa siapapun menjadi member di web nusantaranet.com.Pengelola blog www.lukmadura.com. NYANTAI, JALIN PERSAHABATAN DENGAN BANYAK TEMAN.
Dialog Imajiner ttg Agama, Tuhan dan ttg Setan. lanjutan 3.
OPINI | 10 July 2011 | 20:26 118 2 1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat
________________________________________
GUnDUL : Haallo BOTAK, lanjut lagi yaa tentang pertanyaan-pertanyaanku nih, ini saya serius tanya, bagaimana meyakinkan seseorang yang dia itu tidak percaya akan adanya Tuhan….?
BOTAK: hALLO JUGA dul GUNDUL…., waah…waah…., bagaimana itu yaa tuk meyakinkan …?, uh tanyamu mestinya gak ke saya tuh DUL. Atau gini aja yaaa,… kalau saya yang beragama islam ini yaa yakin akan adanya TUHAN ALLAH. Begitu juga yang beragama Kristen tentu yakin akan keberadaan Tuhannya. Yang agama Budha yaa yakin pada Tuhan yang disembahnya, demikian yang beragama Hindu, yang Kong Fu Chu…, yang Sinto yang yang lain…. .Tu dulu jaman nenek moyang kita sebelum ajaran agama Islam masuk di Indonesia banyak lho yang nyembah atau bertuhan pada POHON pohon yang dianggap keramat, pada batu-batu , benda-benda disembah, bahkan ada yang menuhankan MATAHARI sebagai Tuhannya. Pokoknya yang dianggap Tuhan itu adalah dzat atau hal atau benda yang dianggap atau diyakini mempunyai Ke MAHA KUASAAN diatas dirinya sebagai manusia…., itulah singkatnya…., entah salah atau benar terserah kamu lah DUL…GUNDUL…., berat baanget tanyakmu ituuuu.
GUNDUL: hE HEEhee…, mumet kamu TAK. Gini…, saya persempit aja yaah…, BAGAIMANA meyakinkan akan adanya TUHAN ALLAH ., atau menjelaskan pada orang yang berkata bahwa TUHAN ITU TIDAK ADA….?
BOTAK : Kalau pohon atau batu yang dipertuhankan, yaa saya katakan tidak benar itu alias tidak / bukan TUHAN karena benda itu tidak mempunyai sifat MAHA KUASA atas mati hidupnya dan perikehidupan manusia itu sendiri, itu keyakinan yang salah. Kalau saya yang beragama islam ini yaa YAKIN AKAN ADANYA ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA YANG SAYA SEMBAH, YANG DIIMANI . ADANYA langit bumi dan alam ini ,Adalah ALLAH YANG MENCIPTAKAN, YANG MAHA KUASA YANG menciptakan, tidak jadi atau ada dengan sendirinya itu…, dan bukan sebangsa kita manusia ini yang menciptakan, nah dari melihat adanya ciptaannya itu dah bisa meyakinkan bahwa ALLAH YANG MAHA KUASA kita yakini adanya. Banyak kok bukti-bukti atau tanda-tanda bagi yang mau berfikir…., atau yang mendapat Hidayah kebenaran ,gitu lah…kira-kira.
GUNDUL: ya ya.., ma’af ya TAK BOTAK, memang sejak jaman nabi-nabi dahulu selalu ada kaum atau orang atau golongan yang mempersoalkan kebenaran adanya TUHAN ALLAH yaa…, ya Jamannya Nabi Isa, Nabi Muhammad, Nabi Musa, Nabi Nuh, Nabi Sulaiman……. Dan itu yaa yang Fir aun yang katanya menjadikan dirinya sebagai TUHAN ..ada ayatnya di Al Qur an yaa ..boTak…?
BOTAK: Yaa…, banyak dikisahkan dalam AlQur an tuuh…, baca dong h ehee…, tu kamu tau ndak, mantan perdana menteri inggris Tony Blair… tu belakangan ini suka baca mempelajari Al Qur an, dan beliau mengagumi AlQuran…, tertarik pada isi ajaran dalam Al Qur an…,
GUNDUL: ho ho hooo…., gayamu TAK BOTAK…, Tony Blair segala dicontohkan….,
BOTAK : yA IYaalah…., he hee hee, tu saya tau atau baca di situs-situs di internet kok….,
GUNDUL: sAYA lum puas lho TAK BOTAK atas jelasanmu tentang yang kutanyakan ini….,
BOTAK: DUL, logika kita manusia gak bakalan mampu tuk menganalisis, tuk berfikir tentang dzat ALLAH, tentang Roh, tentang yang gaib gaib tu, kita hanya bisa melihat yang nyata , bukti -bukti kejadiannya yang ada ini aja . dan ini dah cukup tuk menjadi renungan akan KEMAHAKUASAAN ALLAH , dan atau ADANYA ALLAH YANG MAHA KUASA. Kalau ada orang yang maksa berdebat tentang pembuktian adanya ALLAh…, suruh aja dia membuat menciptakan matahari, atau suruh aja dia merubah Matahari terbit dari barat bukan dari timur,.. he hee.., ORANG YANG DEMIKIAN ITU SAMA HALNYA DENGAN MEMPERTUHaNKAN LOGIKA nya sndiri. dAN KALAU dia bisa membuat matahari atau bisa merubah matahari terbit dari Barat TERBENAM DI timur…, nah dia berarti TUHAN…., mari KITA sembah aja dia sebagai yang maha kuasa, he hee….,
GUNDUL: wah..wah…., mulai nglantur ya TAK, oke deeh….., kita henti dulu yaah…,
BOTAK: ndak lah… dak nglantur.. cuma ngawur…he hee, sory yaah…., tanyaanmu nyleneh siih….,
GUNDUL: SMS saya DAH DIBACA GAK…, yang tadi siang….??
BOTAK: SMS apa? sms gundulmu yaah…., he hee…, ntar malam cangkruk di terminal yaa…., oke.

Senin, 11 Juli 2011

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

Moneter

Ahmad Ifham Sholihin

Ahmad Ifham Sholihin Penulis BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH Founder: http://eSharianomics.com/

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

OPINI | 11 July 2011 | 08:14 19 0 1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pakar Ekonomi Syariah
Saat ini terdapat 650 perusahaan yang bergerak pada bisnis yang menggunakan sistem Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) baik yang dilakukan secara offline maupun online yang bisa juga disebut Multi Level Marketing (Republika, 2010). Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
Kontroversi yang sering muncul pada bisnis dengan sistem PLB ini adalah dugaan money game sehingga berujung pada pertanyaan apakah bisnis dengan sistem PLB tersebut sudah sesuai syariah? Salah satu cara untuk menghilangkan kontroversi dan untuk mengetahui apakah sebuah bisnis PLB sudah sesuai syariah atau belum adalah dengan adanya sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Mejalis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Menurut DSN MUI, terhitung dari tahun 2007 ada 15 perusahaan jenis PLB ini yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah. Namun, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 75/7/2009 tentang Pemasaran Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Saat ini baru ada 5 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi syariah yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Tentu sertifikasi saja tidak cukup jika tidak dilanjutkan dengan konsistensi kepatuhan terhadap ketentuan yang telah digariskan pada Fatwa DSN MUI tentang PLBS tersebut. Oleh karena itu, mari kita cermati satu per satu 12 ketentuan PLBS dari DSN MUI agar kita bisa dengan mudah mengetahui kesyariahan bisnis dengan sistem PLB.
Ketentuan No. 1: adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa. Objek PLBS ini bisa apa saja asal halal, namun akan lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan banyak polemik ketika objek PLBS ini berupa kebutuhan pokok atau produk yang sering kita pergunakan sehari-hari.
Ketentuan No. 2: barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan/atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Kita bisa dengan mudah mengetahui apakah barang objek bisnis PLB tersebut haram atau tidak, baik dari sisi zat maupuan kegunaannya. Namun perlu diingat bahwa meskipun objek PLB adalah halal, tidak menjamin bahwa sistem bisnis PLB-nya sesuai syariah.
Ketentuan No. 3: transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat. Gharar adalah ketidakjelasan. Potensi gharar bisa berawal ketika sebenarnya kita tidak membutuhkan objek PLB tersebut padahal posisi kita juga adalah pembeli sekaligus pengguna. Gharar bisa juga terjadi ketika dalam jaringan berjenjang tersebut kita tidak tahu apakah berada di tingkatan teratas sehingga kita beruntung, ataukah berada di tingkatan bawah sehingga kita merugi?
Maysir bisa terjadi ketika tujuan kita ikut PLB adalah untung-untungan yakni siapa tahu nanti berhasil memenuhi target sehingga memeroleh komisi atau bonus menggiurkan. Sedangkan indikasi riba bisa muncul pada keuntungan yang diperoleh di saat kita memberikan iuran keanggotaan dengan harapan uang tersebut mendatangkan tambahan uang ketika kita berhasil merekrut anggota baru, jadi tidak berdasarkan volume penjualan produk.
Sementara itu, dharar adalah dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dharar bisa terjadi ketika dari awal memang kita tidak ada minat dan niat untuk mendistribusikan barang, dan selanjutnya kita akan sibuk melakukan berbagai upaya yang sebenarnya mungkin bertentangan dengan nurani dan minat kita.
Ketentuan No. 4: tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. Excessive Mark-Up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya. Dan secara logis, harga produk PLB harus lebih murah dari harga pasar ketika dibandingkan dengan jenis dan kualitas barang yang sama, karena produk PLB tidak lagi dibebani oleh biaya promosi dan penggajian karyawan bagian sales/distribusi.
Ketentuan No. 5: komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS. Jadi besarnya komisi tidak ditentukan berdasarkan masuknya uang iuran keanggotaan.
Ketentuan No. 6: Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. Bonus merupakan tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
Ketentuan No. 7: tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Ini jelas bahwa selain karena prestasi pribadi atas penjualan, komisi atau bonus diperoleh jika ada keterlibatan atau interaksi aktif antara penerima komisi atau bonus dengan pihak yang direkrut.
Ketentuan No. 8: pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’, yaitu daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus/komisi yang dijanjikan. Jadi komisi atau bonus tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi faktor utama yang paling menarik sebagai sumber income, atau tujuan utama melakukan bisnis PLB. Income dari marjin keuntungan penjualan barang atau produk jasa, sudah selayaknya lebih besar daripada income berupa komisi atau bonus.
Ketentuan No. 9: tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulm) dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. PLB yang benar harus bisa memberikan jaminan bahwa downline paling bawah akan bisa mendapatkan imbal hasil yang sama dengan yang mulai lebih awal, jika berhasil melakukan distribusi produk PLB meskipun downline tersebut tidak lagi memiliki downline.
Salah satu strateginya adalah membuat ketentuan bahwa meskipun kita sudah memiliki downline, namun kita tidak berhak memeroleh komisi atau bonus atas keberadaan downline tersebut, jika kita dan/atau downline kita tidak berhasil memenuhi kuota penjualan dalam jumlah dan waktu yang ditentukan. Begitu pula jika anggota paling awal tidak berhasil melakukan penjualan dengan kuota tertentu, maka dia tidak berhak memeroleh komisi atau bonus. Dan yang harus selalu diingat bahwa komisi atau bonus hanyalah penyemangat bisnis atas keberhasilan menjual produk, bukan tujuan utamanya.
Ketentuan No. 10: sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain. PLBS yang benar harus mengakomodir kepentingan ibadah kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama, tidak memaksa, mencegah perilaku boros, mencegah pemenuhan kebutuhan yang tidak perlu, serta tidak merugikan orang lain.
Ketentuan No. 11: setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. Mitra usaha memiliki kewajiban untuk selalu mendampingi dan membantu agar anggota yang direkrut tidak memiliki kesulitan untuk melakukan distribusi produk, serta tidak melenceng dari ketentuan yang telah digariskan syariah.
Ketentuan No. 12: tidak melakukan kegiatan money game. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menaati ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI tersebut, kita juga harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Fatwa DSN MUI dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut inline, bahkan pada peraturan tersebut dijelaskan rinci mengenai hak dan kewajiban antarpihak terutama jika PLB dilakukan secara online, seperti pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Secara teknis, perusahaan/penjual/mitra usaha juga diharuskan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha baru untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula. Perusahaan harus memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan/atau konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perusahaan diwajibkan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan. Perusahaan juga harus memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Nah, bagaimanakah dengan pemasaran viral? Pada prinsipnya, ketentuan pemasaran viral ini juga mengikuti kaidah jual beli maupun kaidah PLBS tersebut di atas. Pemasaran viral (viral marketing) adalah penyebaran pesan eletronik dari satu konsumen ke konsumen lain secara sadar maupun tidak, menciptakan ekspansi dan pertumbuhan pesan yang eksponensial dalam penyebarannya.
Berbeda dengan PLB, pemasaran viral biasanya memiliki fitur sebagai berikut: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung; (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler; (3) Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang; (4) Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional; (5) Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil; (6) Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pemasaran viral dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional menjadi semakin menarik karena pada dasarnya keunggulan pemasaran berjenjang adalah captive market yang tersistem ditambah dengan konsep pemasaran konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.
Dengan mencermati dan menaati berbagai ketentuan PLBS yang telah diatur oleh pemerintah lewat kementerian perdagangan dan DSN MUI, insya Allah kita bisa terhindar dari bisnis PLB berkedok money game, sehingga kegiatan perniagaan yang kita lakukan bisa memberikan manfaat dan barakah bagi diri kita, keluarga maupun umat.

Kamis, 02 Juni 2011

PENGURUS MASA BAKTI TH 2009 - 2012, PENGAWAS DAN KARYAWAN

SUSUNAN PENGURUS PKP-RI "KOPEN" KAB. BOJONEGORO
PERIODE TH. 2009 S/D 2012
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
          Kep. No. 01/KEP/RA/2009 Tgl 26 April 2009

KETUA : ADI WITJAKSONO, S.Sos,M.Si
( KP-RI SEDYO UTOMO > PEMKAB BOJONEGORO )

 KETUA II : Drs. H. KADAR, M.Pd
( KP-RI TUGUMAS > UPTD PEND KEC. BAURENO )


SEKRETARIS II : Drs. H. SUKARDI, M.PD
( KP-RI GURETNA > UPTD PEND KEC. SUMBERREJO )

BENDAHARA I : H.M. SUGIHARTO, S.Pd
( KP-RI SUTERAMAS > UPTD PEND KEC. KEPOHBARU )

BENDAHARA II : Drs. H. SUYONO, M.Pd, MM
( KP-RI ANGLINGDARMO > UPTD PEND KEC. KALITIDU )

PENGURUS LENGKAP I : JAYADI SIGIT HARTOYO, S.Pd, MM
( KP-RI TEGAS > UPTD PEND KEC. TEMAYANG

PENGURUS LENGKAP II : Drs. H. WIDODO, S.Pd
( KP-RI PRIMKOPARIN > SMP II PADANGAN )

 PENGURUS LENGKAP III : HASJIM LUDFI, SIP
( KP-RI SEJAHTERA DEPPEN > DINAS INFOKOM BOJONEGORO )


SUSUNAN PENGAWAS PKP-RI "KOPEN"
( KP-RI SETIA > UPTD PEND KEC. NGASEM
DRS. MULYONO
( KP-RI KOPEGTEL > TELKOM BOJONEGORO )

DJOKO SUROSO
( KP-RI KARDINA > DINAS PETERNAKAN BOJONEGORO )


KARYAWAN / KARYAWATI PKP-RI "KOPEN"



KABAG KEUANGAN : NURDYANA DM

 KASIR : IMAM MUSOLINI
BAGIAN KREDIT USP : CHOLID PUNJABI

BAGIAN KREDIT MULTI GUNA : DIAN MAYA SF

 BAGIAN PERTOKOAN / CV KOPEN : DJONI ENDRO LAKSONO, SE

 BAGIAN PERSEWAAN / KENDARAAN/ AGURASA : HADI SUPRIYANTO

PENJAGA MALAM :  SUPARDI ( SABUK HITAM KARATE )
 

Kamis, 26 Mei 2011

EKUITAS KOPERASI (MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NO. 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006) TENTANG PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI INDONESIA

EKUITAS KOPERASI adalah modal yang mempunyai 4 (empat) ciri secara utuh :
  1. Berasal dari pemilik yang menentukan kepemilikan dan atau modal yang berasal dari dalam kopersi dalam bentuk cadangan atau laba ditahan;
  2. Menanggungrisiko atay berpendapatan tidak tetap,artinya bilamana perusahaan mendapatkan keuntungan maka pemilik modal menerima bagian keuntungan, sebaliknya bila merugi maka pemilik modal tidak menerima keuntungan bahkan menanggung kerugian perusahaannya;
  3. Merupakan klaim pemiliknya pada saat perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan;
  4. Tertanam dalam jangka panjang tidak terbatas, atau disebut juga sebagai modal permanen jangka panjang tidak terbatas.
SUMBER MODAL KOPERASI YANG DIAKUI SEBAGAI EKUITAS TERDIRI DARI:
     1. Modal anggota yang terdiri dari :
          a) Simpanan Pokok
          b) Simpanan Wajib
          c) Simpanan lain yang karakteristiknya identik dengan
              simpanan pokok   atau simpanan wajib;
      2. Modal penyertaan
      3. Modal penyertaan partisipasi anggota
      4. Modal sumbangan
      5. SHU belum dibagi
      6. Cadangan
      FOTO PERJALANAN WISATA ANGGOTA PKPRI KE BALI DAN LOMBOK



Kamis, 24 Maret 2011

ISTILAH AKUNTASI /ACCOUNTING TERMS , NAMA NAMA REKENING/AKUN/PERKIRAAN

Istilah Akuntansi nama Rekening/Akun
Accounting Terms


Account                                               : Catatan Pembukuan dari suatu organisasi / perkiraan giro di Bank.
Accounting                                           : Suatu sistem untuk mencatat, klasifikasi serta evaluasi transaksi
                                                              finansiil yang dilakukan oleh perusahaan / badan.
Account Payable                                  : Utang Dagang, yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain                                                                        untuk pembelian barang dan jasa secara kredit.
Account Receivable                             : Piutang Dagang, yaitu tagihan perusahaan kepada para langganan
               untuk barang dan jasa yang di jual secara kredit.
Accrued Expense                                 : Biaya yang masih harus di bayar pada akhir periode Akunting.
Accumulated Depreciation                    : Penyusutan yang dikumpulkan selama 1 tahun dan saldonya
               mengurangi saldo Aktiva tetap yang disusutkan.
Adjusting Journal Entry                         : Pos jurnal penyesuaian untuk mengoreksi pos-pos pada akhir
               periode Akuntansi.
Allowance for Bad Debts                      : Cadangan Penghapusan piutang ragu-ragu.
Asset                                                    : Aktiva-aktiva yaitu kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan .
Auditing                                                : Pemeriksaan sistimatik sesuai prinsip Akunting atas laporan-
                laporan yang di susun oleh suatu perusahaan.
Balance Sheet                                       : Daftar Neraca yang menunjukkan posisi keuangan dari suatu
                                                               perusahaan pada tanggal tertentu.
Bank Reconciliation                               : Analisa untuk mengidentifikasi dan memperhitungkan semua pos
                                                               yang menyebabkan adanya perbedaan antara saldo kas menurut
                                                               salinan rekening bank dan saldo kas menurut Buku Perusahaan.
Bank Statement                                     : Laporan rekening koran dari Bank setiap bulan.
Beginning Inventory                               : Persediaan Awal.
Book of Original Entry                           : Buku jurnal harian.
Budgeting                                              : Penyusunan biaya atau rencana keuangan dalam kegiatan
                                                               perusahaan di masa mendatang, cara pengontrolan kemudian
                                                               mengevaluasi.
Capital Statement                                   : Daftar modal, yaitu suatu laporan mengenai perubahan modal
                                                                suatu perusahaan selama suatu periode tertentu.
Cash Disbursement Journal                     : Buku jurnal pengeluaran Kas, yaitu buku khusus digunakan untuk
                                                                mencatat semua pembayaran tunai.
Cash Flow                                              : Arus Kas, yaitu tiap transaksi yang menambah atau mengurangi
                                                                 saldo kas.
Credit Balance                                        : Saldo kredit.
Current Asset                                         : Harta / Aktiva lancar.
Current Liabilities                                    : Utang  jangka pendek.
Cost Accountant                                     : Akuntansi biaya dan harga pokok.
Cost of Capital                                        : Biaya modal, yaitu tingkat rentabilitas  minimum yang dikehendaki
                                                                 oleh suatu perusahaan.
Cost of Good Sold                                  : Harga pokok penjualan, yaitu Pesediaan Awal + Pembelian –
                                                                 Persediaan Akhir.
Creditor                                                  : Kreditur, seorang kepada siapa suatu perusahaan mempunyai
                                                                 utang.
Current Ratio                                          : Rasio modal kerja atau rasio liquiditas, yaitu perbandingan antara
                                                                 jumlah aktiva, aktiva lancar, dan jumlah utang-utang lancar.
Deficit                                                     : Saldo debet dalam perkiraan pendapatan yang ditahan.
Demand Deposit                                     : Rekening Giro, simpanan uang di Bank yang dapat di ambil setiap
                                                                saat diperlukan.
Depreciation Expense                             : Biaya penyusutan Aktiva tetap karena penggunaan.
Devidend                                                : Laba yang di bagikan kepada para pemegang saham dalam
                                                                Perseroan Terbatas.
Devidend Payable                                  : Deviden yang masih harus di bayar kepada pemegang saham.
Drawing Account                                   : Perkiraan buku besar yang mencatat pengambilan uang / aktiva
                                                                oleh pemilik untuk kepentingan pribadinya.
Double Entry Bookkeeping/Accounting  : Tata buku / Akunting berpasangan yaitu teknik pencatatan
                                                               transaksi sedemikian rupa sehingga jumlah Debet sama dengan
                                                               jumlah Kredit.
Ending Inventory                                    : Persediaan Barang pada akhir suatu periode.
Estimated Uncollectible Account            : Taksiran rekening yang tidak tertagih.
Factory Overhead                                 : Biaya produksi tak langsung, semua biaya pengoperasian pabrik,
                                                               kecuali  bahan baku & upah langsung.
FIFO = First In First Out                       : Metode dimana barang  yang di beli lebih awal dikeluarkan lebih
                                                               awal pula sehingga sisanya adalah barang  yang dibeli paling akhir.
Finantial Forecast                                  : Ramalan keuangan, yaitu rencana keuangan dari suatu perusahaan
                                                              dan harapan-harapan waktu mendatang.
Finished Good                                      : Barang yang sudah selesai di proses dan siap dipasarkan.
Fixed Assets                                         : Harta tetap.
Fixed Cost                                            : Biaya tetap.
F.O.B. ( Free on Board )                      : Syarat penyerahan barang dimana penjual membayar semua biaya
                                                              sampai di atas kapal.
General Operating Expense                   : Biaya-biaya umum operasi.
Gross Profit                                          : Laba kotor / bruto yaitu jumlah penjualan kotor dikurangi jumlah
                                                              harga pokok.
Gross Profit on Sales                            : Laba kotor penjualan, selisih penjualan bersih dengan harga pokok
                                                              penjualan.
Imprest Petty System                            : sistem dana kas kecil yang tetap, sistim pengendalian kas dimana
                                                              jumlah kwitansi kas kecil dan uang kontan di kas kecil harus sama
                                                              jumlahnya dengan suatu jumlah yang ditetapkan yang di setor
                                                             dari kas besar.
Income Statement                                 : Daftar pendapatan atau laporan rugi laba suatu perusahaan
                                                              selama  periode tertentu.
Intangible Asset                                    : Harta tidak berwujud  seperti : Hak paten, hak merek, hak cipta.
Interest Accrued                                   : Bunga yang masih harus di bayar.
Interest Income                                     : Pendapatan Bunga.
Interest Receivable                                : Piutang bunga yang masih harus di terima.
Internal Auditor                                     : Pemeriksa keuangan Intern yang memeriksa dan mengevaluasi
                                                              dengan cara yang sistimatis fungsi dari sistim Akunting.
Inventory of work in process                 : Persediaan barang yang masih di proses.
Inventory turn Over                               : Kecepatan perputaran persediaan, yang merupakan rasio antara
                                                              Harga Pokok  Penjualan dibagi Persediaan rata-rata.
Job Description                                     : Uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Ledger                                                  : Buku besar yaitu kumpulan perkiraan-perkiraan suatu perusahaan
                                                               untuk mencatat transaksi-transaksinya.
Liability                                                 : Utang / kewajiban dari suatu perusahaan.
LIFO = Last in First Out                       : Metode dimana barang yang dibeli paling akhir, dikeluarkan lebih
                                                              dulu, sehingga persediaan akhir adalah barang yang dibeli paling
                                                              awal.
Liquidity                                              : Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi seluruh utang-
                                                             utang jangka pendek  tepat pada waktunya.
Long Term Loan                                  : Pinjaman jangka panjang.
Long Term Debt/Liability                     : Utang jangka panjang.
Manufacturing Margin                         : Margin produksi, yaitu hasil penjualan bersih dikurangi biaya
                                                            variable dari barang yang di jual.
Marginal Cost                                     : Biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk memproduksi satu
                                                             produk tambahan.
Marchandise Inventory                        : Persediaan barang dagangan.
Miscellaneous Expenses                      : Biaya serba-serbi, yaitu biaya dari bermacam-macam transaksi dan
                                                            tidak tercantum dalam salah satu perkiraan.
Manufacturing Cost                            : Biaya produksi, meliputi antara lain : Bahan baku, biaya buruh dan
                                                            biaya produksi tak langsung.
Net Income                                        : Pendapatan/laba bersih.
Net Loss                                            : Rugi bersih.
Notes Receivable                               : Wesel Tagih, yaitu piutang yang di dukung oleh perjanjian tertulis
                                                            untuk di bayar.
Notes Payable                                    : Wesel bayar, yaitu perjanjian tertulis untuk membayar utang.
Office Supplies                                   : Biaya persediaaan kantor.
Operating Expenses                            : Biaya biaya operasi, mencakup biaya penjualan dan biaya
                                                            administrasi.
Owner’s Equity                                   : Modal yang di setor ke perusahaan, yang  terdiri dari modal uang,
                                                             modal saham serta sisa laba yang tidak dibagikan.
Owner’s with Drawals                         : Pengambilan pemilik dari Kas  Perusahaan untuk keperluan
                                                             pribadi.
Payroll Journal                                     : Jurnal pengeluaran kas yang digunakan untuk pencatatan
                                                             pembayaran gaji dan upah kepada karyawan.
Petty Cash                                           : Kas kecil, uang yang disediakan terbatas untuk membayar
                                                             pengeluaran yang relatif kecil.
Perpaid Expenses                                : Biaya yang di bayar di muka.
Promissory Note                                 : Surat kesanggupan tertulis untuk membayar sejumlah uang pada
                                                             suatu tanggal tertentu.
Quantity Discount                                : Potongan harga karena membeli jumlah minim tertentu.

 Dicatat by luk.

Pengikut