SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Kamis, 26 Mei 2011

EKUITAS KOPERASI (MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NO. 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006) TENTANG PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI INDONESIA

EKUITAS KOPERASI adalah modal yang mempunyai 4 (empat) ciri secara utuh :
  1. Berasal dari pemilik yang menentukan kepemilikan dan atau modal yang berasal dari dalam kopersi dalam bentuk cadangan atau laba ditahan;
  2. Menanggungrisiko atay berpendapatan tidak tetap,artinya bilamana perusahaan mendapatkan keuntungan maka pemilik modal menerima bagian keuntungan, sebaliknya bila merugi maka pemilik modal tidak menerima keuntungan bahkan menanggung kerugian perusahaannya;
  3. Merupakan klaim pemiliknya pada saat perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan;
  4. Tertanam dalam jangka panjang tidak terbatas, atau disebut juga sebagai modal permanen jangka panjang tidak terbatas.
SUMBER MODAL KOPERASI YANG DIAKUI SEBAGAI EKUITAS TERDIRI DARI:
     1. Modal anggota yang terdiri dari :
          a) Simpanan Pokok
          b) Simpanan Wajib
          c) Simpanan lain yang karakteristiknya identik dengan
              simpanan pokok   atau simpanan wajib;
      2. Modal penyertaan
      3. Modal penyertaan partisipasi anggota
      4. Modal sumbangan
      5. SHU belum dibagi
      6. Cadangan
      FOTO PERJALANAN WISATA ANGGOTA PKPRI KE BALI DAN LOMBOK



Pengikut